Selasa, 20 Januari 2015

Analisis kasus pelecehan seksual di Transportasi umum

Bagaimana analisis terhadap kasus pelecehan seksual di Transportasi umum? (ILMU SOSIAL DASAR)

BAB 1
                                                              PENDAHULUAN                                                           

1.1. Latar Belakang

       Di Jaman yang serba modern ini saat ini angkutan umum makin beragam,mulai dari yang bermuatan kecil hingga dapat menampung penumpang dalam jumlah yang banyak. Dari segi keamanan, ada yang keamanan nya sangat di perhatikan dan ada yang hanya memikirkan banyaknya jumlah penumpang pada angkutan tersebut dan mengabaikan keamanan dan kenyamanan para penumpang.
       Angkutan umum yang tidak memperhatikan kenyamanan dan keamanan penumpang cenderung sering terjadi tindak kriminalitas seperti pencopetan, perampokan, penculikan atau yang sedang sering muncul di berita di media elektronik atau media cetak adalah pelecehan seksual di angkutan umum.
     Pelecehan seksual di angkutan umum sedang marak terjadi. Biasanya yang menjadi korban utama adalah penumpang wanita. Pelecehan tersebut dilakukan oleh supir tersebut atau bahkan penumpang lain yang tidak mempunyai etika. Dari tindakan menyentuh bagian sensitif wanita hingga terjadinya pemerkosaan di angkutan umum tersebut.

1.2 Identifikasi Masalah
  1. Apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual?
  2. Bagaimana pelecehan seksual dapat terjadi pada angkutan umum?
  3. Apa akibat dari pelecehan seksual tersebut?
  4. Bagaimana cara mencegah agar pelcehan seksual di angkutan umum tidak terjadi?
  5. Adakah undang-undang yang mengatur tentang pelecehan seksual?
BAB 2
                                                              PEMBAHASAN                                                             

2.1 Pengertian

       pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti malu, marah, benci, tersinggung, dan sebagainya pada diri individu yang menjadi korban pelecehan tersebut.

menurut pandangan saya pelecehan yang dilakukan didalam sarana transportasi ini akhir" ini cukup banyak terjadi. bagaimana bisa dalam keadaan yang penuh dengan penumpang dan suasana yang begitu sesak kaum hawa bisa dilecehkan oleh kaum adam. Itu bukan hanya karena ada niat dari sipelaku, melainkan juga karena ada kesempatan, lemahnya keamanan dan adanya pemicu munculnya pemikiran yg sangat tidak bermoral. Terlebih penting lagi adalah kurangnya kesadaran bagi laki-laki akan hak seorang wanita. Betapa tidak seorang wanita yang harusnya kita lindungi tetapi dengan sengaja seorang lelaki melakukan tindak asusila dalam keadaan yang ramai.

2.2 penyebab terjadinya pelecehan seksual pada angkutan umum

       Menurut beberapa sumber yang saya ketahui, pelecehan seksual pada angkutan umun terjadi karena kurangnya perhatian warga dan pemerintah akan keamanan dan kenyamanan di angkutan umum, segala pengelolaan angkutan diserahkan pada sopir. Terlalu banyak operator angkutan umum dan tidak dikelola badan hukum yang tegas dan jelas, juga menjadi faktor penyebabnya. Dengan menyerahkan hampir seluruh pengelolaan angkutan kepada sopir, maka target yang harus dikejar sopir menjadi lebih besar. Belum lagi sopir harus berhadapan langsung dengan penegak hukum, preman, dan kondisi lain di jalan, padahal mereka dituntut mencari penumpang sebanyak-sebanyaknya sehingga keamanan dan kenamanan pun diabaikan.

       Banyak pula pelecehan seksual dan ada yang berujung maut pada perempuan. Bagi perempuan yang memang bekerja shift malam dan pulang larut malam karena bekerja. Tak patut di salahkan karena memang kebutuhan dan kondisi yang menuntut demikian. Yang patut diperhatikan adalah tingkat keamanan pada angkutan umum itu. Para pengemudi, organisasi pengelola angkutan umum serta pihak berwajib harus bisa kerjasama dan koordinasi dalam upaya meningkatkan keamanan di angkutan umum.
Begitu juga dengan peran masyarakat, harus sama-sama ambil peran dalam kesadaran untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di dalam angkutan umum. Agar masyarakat bisa sama-sama tenang dalam melakukan aktivitasnya walau dengan bantuan angkutan umum.

2.3 Akibat dari Pelecehan Seksual

       Menurut ahli psikologis, pelecehan seksual ringan mungkin dampaknya tidak terlalu mengkhawatirkan, namun pelecehan seksual yang berat akan berdampak negatif secara fisik, psikologis, dan juga sosial. Dampak fisik yang biasa ditimbulkan akibat pelecehan seksual, adanya memar, luka, bahkan robek pada bagian-bagian tertentu. Sedangkan dampak psikologis berupa kecurigaan kepada seseorang, sosok tertentu atau figur tertentu.
       Korban pelecehan seksual mengalami trauma secara psikologis karena pernah mengalami peristiwa yang sangat menyakitkan, menyedihkan, dan berat menurutnya. Sehingga korban sulit melupakan peristiwa tersebut dan dapat mengganggu ketenangan, konsentrasi, dan stabilitas mentalnya serta dapat mengganggu aktivitas sehari-hari.
       Dampak lain yang sangat serius adalah diasingkan atau dikucilkan masyarakat. Agar dampak ini tidak menimbulkan kerugian yang berat bagi korban, keluarga korban atau mungkin institusi di mana korban belajar atau bekerja. Jadi, penanganan yang diperlukan adalah merahasiakan hal yang dialami korban dari umum. Baik secara fisik, psikologis, dan spiritual.

2.4 Pencegahan Pelecehan Seksual di Angkutan Umum

       Tahapan langkah pemerintah seperti pemisahan penumpang antara laki-laki dan perempuan di busway, pemberlakuan kartu pengenal pengemudi angkutan umum merupakan sebuah langkah yang bertahap. Tetapi tak cukup hanya itu, harus di tambahkan dengan prosedur yang mengikat tentang pengelolaan angkutan umum agar terkoordinasi dibanding dengan pengelolaan oleh perorangan. Untuk itu, pengelolaan transportasi umum di Jakarta yang di kelola oleh satu badan, menjadi penting dan diharapkan segala tindakan kejahatan serta pelecehan seksual di dalam angkutan umum bisa terdeteksi jejaknya.

Solusi yang dapat segera di lakukan adalah :

  1. Koordinasi pengelola angkutan umum di Jakarta lebih ditertibkan lagi
  2. Kartu pengenal pengemudi yang terverifikasi.
  3. Patroli pihak kepolisian yang rutin dilaksanakan, terutama pada malam hari.
  4. Razia berkala kepada seluruh angkutan umum yang beroperasi di Jakarta.
  5. Pemberian sanksi yang jelas aturannya bagi yang melakukan pelanggaran serta kriminalitas.
  6. Kesadaran warga yang mau bekerjasama dalam menciptakan keamanan dalam angkutan umum.
  7. Terlebih lagi bagi kaum wanita jangan berpenampilan seronok/fulgar.
  8. Hindarkan memperlihatkan barang yg berharga untuk pencegahan hipnotis/perampokan.
2.5 Undang-undang Menyangkut tentang Pelecehan Seksual

Beberapa undang-undang yang berhubungan dengan pelecehan seksual:

UUD 1945 Pasal 28 G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.


Pasal 281 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa yang sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.
2. Barang siapa yang sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

BAB 3
                                                                   PENUTUP                                                                   

3.1 Kesimpulan

Dari penjelasan diatas, dapat kami simpulkan bahwa:
  • § Pengertian pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi korban perilaku tersebut.
  • § Penyebab terjadinya pelecehan seksual di dalam angkutan umum salah satunya adalah kurangnya perhatian dari warga sekitar dan pemerintah serta banyaknya supir angkutan umum yang tidak dikelola oleh petugas yang tegas dan jelas.
  • § Akibat dari pelecehan tersebut adalah membuat korban pelecehan tersebut mengalami dampak negatif pada fisiknya, ketakutan dan menimbulkan trauma.
  • § Pencegahan yang dapat dilakukan salah satunya adalah dengan menghindari angkutan umum yang sudah penuh dan sesak.
  • § Undang-undang menyangkut pelecehan seksual diantaranya ada di dalamUUD 1945 Pasal 28 G dan Pasal 281 KUHP.
3.2 Saran

Menurut saya agar terhindar dari pelecehan seksual, kita harus berhati-hati terhadap lingkungan sekitar terutama angkutan umum yang sedang marak menjadi tempat pelecehan seksual. Jangan berikan pelaku kesempatan untuk melakukan pelecehan terutama saat di dalam angkutan umum. Pakailah pakaian yang sopan, rapi dan tebal. Hindari berpergian sendiri atau larut malam dengan angkutan umum. Tidak memperlihatkan barang-barang yang nampak berharga karena bisa juga memicu tindak pemerasan.

KEJAHATAN TERJADI BUKAN KARENA ADA NIAT!
TETAPI JUGA KARENA ADA PEMICU DAN KESEMPATAN!!
WASPADALAH!!!





Tidak ada komentar:

Posting Komentar