Wawasan Nusantara berasal dari dua kata, yaitu wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti
pandangan atau tinjauan. Ada pula kata lain yaitu “mawas” yang berarti memandang atau melihat. Sehingga wawasan dapat
diartikan sebagai cara pandang yang jauh kedepan dengan disertai pengetahuan. Sedangkan Nusantara
berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau – pulau, dan “antara” yang dapat diartikan diapit di antara dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta
dua samudera yaitu samudera Pasifik dan samudera Hindia.
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang
falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial
budaya, dan aspek kesejarahan, terbetuklah satu wawasan nasional indonesia yang
disebut wawasan nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai ini berkembang
sebagai berikut:
Pengertian wawasan nusantara menurut prof. Dr. Wan usman
(Ketua Program S-2 PKN – UI ) “wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa
indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beragam.”. Hal tersebut disampaikannya saat lokakarya
wawsan nusantara dan ketahanan nasional di Lemhanas pada Januari 2000. Ia juga
menjelaskan bahwa wawasan nusantara merupakan geopolitik indonesia.
Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara
diantaranya:
1. Wilayah (geografi).
2. Asas Kepulauan (archipelagic principle)
3. Kepulauan Indonesia
4. Konsep tentang Wilayah Lautan.
5. Karakteristik Wilayah Nusantara.
6. Geopolitik dan Geostrategi.
Geopolitik
geopolitik mempelajari fenomena politik yang didasarkan pada aspek geografi.
Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan
nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik
menjadi perkembangan suatu wawasan nusantara.
Geostrategi
Geostrategi
adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau
sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan keinginan politik. Sebagai
contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah
kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, disamping aspek aspek
geografi juga dari aspek . Aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya, dan Hankam.
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA.
1. Kedudukan.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita- cita dan tujuan
nasional.
Wawasan
nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai
berikut:
1).Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar
negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2).UUD 19945 sebagai landasan konstitusi
negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3).Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan
sebagai landasan visional.
4).Ketahanan nasional sebagai
kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2. Fungsi
Wawasan
nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu
dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan
bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh
rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Tujuan
Wawasan
nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari
pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal
tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu,
kelompok, suku bangsa,atau daerah.
SOSIALISASI/PEMASYARAKATAN WAWASAN NUSANTARA.
Untuk mempercepat tercapainya tujuan wawasan Nusantara,perlu
juga dilakukan pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara kepada seluruh
masyarakat Indonesia. Pemasyarakatan wawasan nusantara dapat dilakukan secara langsung yaitu dengan pidato, diskusi, seminar, atau segala jenis aktifitas tatap muka. adapun dengan cara tidak langsung dengan melalui media elektronik seperti siaran radio, acara televisi, atau bahkan melalui media internet. Adapun dengan metode sebagai berikut:
a).Keteladanan
Membiasakan mengolah sikap perilaku kehidupan sehari-hari
kepada lingkungannya serutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir kritis,
bersikap dan bertindak dalam mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi atau golongan sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta
tanah air (patriotisme)
b).Edukasi
melalui metode pendekatan formal dan informal. Pendidikan formal ini dimulai
dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, pendidikan karier di
semua strata dan bidang profesi, penataran, kursus dan sebagainya. Sedangkan
pendidikan non-formal dapat dilaksanakan di lingkungan keluarga, pemukiman,
pekerjaan, dan organisasi kemasyarakatan.
c).Komunikasi
Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi wawasan nusantara melalui metode
komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu
menciptakn iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri, dan tenggang rasa
sehingga terciptanya kesatuan bahasa dan tujuan tentang wawasan nusantara.
d).Integrasi
Tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan/sosialisasi wawasan nusantara
melalui metode ini adalah terjalinnya pemahaman tentang wawasan nusantara akan
membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini
maupun di masa mendatang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan
kepentingan nasional dan cita-cita tujuan nasional.Dalam melaksanakan
pemasyarakatan, lingkup materi wawasan nusantara yang disampaikan hendaknya
disesuaikan dengan tingkat, jenis, serta lingkungan pendidikan agar materi yang
disampaikan tersebut dapat mengerti dan dipahami.
ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA
1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap
aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke
dalam mengandung arti bahwa bangasa indonesia harus peka dan berusaha untuk
mencegah dan mengatasi masalah-masalah atau faktor-faktor penyebab timbulnya
disintegrasi bangsa.
2. Arah
Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional serta dalam melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,
serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung
arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha
mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi
tercapainya tujuan nasional berdasarkan Pembukaan UUD1945.
UNSUR-UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
1. Wujud
Wilayah.
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan
yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh
perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta
dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan
Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik.
Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud
infrastruktur politik. Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua
samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu
banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam
kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
2. Tata Inti
Organisasi.
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada
UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara. Negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem pemerintahan,
menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945.
3. Tata
Kelengkapan Organisasi.
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik
dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat indonesia yang mencakup
partai politik, golongan dan organisasi masyarakat.
HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam
pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara
demi kepentingan nasional. Hal ini diartikan bahwa setiap warga bangsa dan
aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh
demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga produk yang
dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa
dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti
kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
Pengertian wawasan nusantara menurut prof. Dr. Wan usman (Ketua Program S-2 PKN – UI ) “wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”. Hal tersebut disampaikannya saat lokakarya wawsan nusantara dan ketahanan nasional di Lemhanas pada Januari 2000. Ia juga menjelaskan bahwa wawasan nusantara merupakan geopolitik indonesia.
1. Wilayah (geografi).
2. Asas Kepulauan (archipelagic principle)
3. Kepulauan Indonesia
4. Konsep tentang Wilayah Lautan.
5. Karakteristik Wilayah Nusantara.
6. Geopolitik dan Geostrategi.
geopolitik mempelajari fenomena politik yang didasarkan pada aspek geografi. Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nusantara.
Geostrategi
1. Kedudukan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita- cita dan tujuan nasional.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1).Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2).UUD 19945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3).Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4).Ketahanan nasional sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2. Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.
SOSIALISASI/PEMASYARAKATAN WAWASAN NUSANTARA.
Untuk mempercepat tercapainya tujuan wawasan Nusantara,perlu juga dilakukan pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pemasyarakatan wawasan nusantara dapat dilakukan secara langsung yaitu dengan pidato, diskusi, seminar, atau segala jenis aktifitas tatap muka. adapun dengan cara tidak langsung dengan melalui media elektronik seperti siaran radio, acara televisi, atau bahkan melalui media internet. Adapun dengan metode sebagai berikut:
a).Keteladanan
b).Edukasi
c).Komunikasi
d).Integrasi
ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA
1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangasa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah atau faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa.
2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional berdasarkan Pembukaan UUD1945.
UNSUR-UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
1. Wujud Wilayah.
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
2. Tata Inti Organisasi.
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945.
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat indonesia yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat.
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal ini diartikan bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar